- Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN alias PEDET bin MULYONO, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Dengan Permufakatan Jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 57 warna Hitam no simcard: 0823 1382 6517, IME1: 860892055674606, IME2 : 860892055805658;
- 1 (satu) tube urine, diambil setelah Terdakwa sampai di Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan kecil yang dilakban warna Hitam dan dimasukan dalam bungkus rokok Diplomat Mild Mentol dengan berat bersih 4,56022 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol K 5150 AFC;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Mi Note LTE warna Putih no simcard: 0882003476120, IME1: 862215051671478, IME2 : 862215051671478;
- 1 (satu) tube urine, diambil setelah Terdakwa sampai di Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng;
Putusan PN JEPARA Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Matruf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan Kembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pembuktian dalam perkara an. Hariyanto Alias Mofet Bin Takep; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik771