Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
|
Nomor | 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tanpa Hak dan melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara Bersama-sama.â; |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Asril Siagian, Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Djunaedi Iskandar, Letkol Chk Nrp, Arief Rachman, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Nurhafni, Kapten Chk K Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu :Terdakwa-1 : Yalpin Tarzun, Sertu NRP 31980468500180.Terdakwa-2 : Rian Hermawan, Pratu NRP 31160483430397. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara Bersama-sama.?;2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-1 :Pidana Pokok : Penjara seumur hidup.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-2 :Pidana Pokok : Penjara seumur hidup.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 3 (tiga) buah Tas Penyusak warna hijau;2) 3 (tiga) buah karung goni warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.3) 1 (satu) unit Mobil Fortuner Hitam No.Pol.BK 1549 SR milik Pratu Rian (di STNK No.Pol. BK 1020 LE Tahun 2013 berikut dengan kunci kontaknya.Dirampas untuk negara.4) 1 (satu) buah STNK Toyota Avanza warna hitam No.Pol. BA 1529 ZM an. Dedi Purnama, SE.Dikembalikan kepada yang berhak.5) 1 (satu) buah HP Andoid merk Reno 2 warna hitam Nomor WA 08126111405, milik Sertu Yalpin Tarjun.6) 1 (satu) buah Android merk Vivo war Hitam Nomor WA 082164615421 milik Sertu Yalpin Tarjun.7) 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna Hitam Nomor 081334766269 milik Sertu Yalpin Tarjun.8) 1 (satu) buah HP Android Samsung Note 20 warna Hitam milik Pratu Rian Hermawan.9) 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna Hitam Nomor 082165046677 milik 1334766269 milik Pratu Rian Hermawan.Dirampas untuk dimusnahkan.10) 1 (satu) buah Pistol Sofgun Merk Pietro Baretta.11) 1 (satu) buah Pistol Soft Gun Otomatis jenis Glock.12) 1 (satu) buah HT merk Berlin warna hitam.13) 1 (satu) buah Plat Mobil Nomor Pol BK 1372 U.Dirampas untuk dirusakkan.14) 1 (satu) buah Plat Mobil No.Pol. BK 1020 LE.Dirampas untuk negara.15) 1 (satu) Plat Mobil No.Pol.BK. 1826 VO. 16) 2 (dua) buah Tas Sandang warna hitam.17) 3 (tiga) buah dompet.Dirampas untuk dimusnahkan.18) Uang tunai sebesar Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara.b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar foto/gambar Narkotika Golongan I Jenis Sabusabu seberat 75 Kg (dikemas dalam bungkusan teh China Merk Guanyinwang), Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi sebanyak 40.000 butir dan 3 (tiga) buah Tas Penyesak TNI berwarna hijau dan 3 (tiga) buah karung/goni. 2) 1 (satu) lembar foto/gambar Mobil Fortuner Hitam No.Pol.BK 1549 SR milik Pratu Rian, STNK No.01422816.A No.Pol.NK 1020 LE an. Adella Attoman dan STNK No.0159007/SB/2015 No.Pol. BA 1529 ZM an. Dedi Purnama, SE.3) 1 (satu) lembar foto/gambar 5 (lima unit Handphone, 1 (satu) pucuk Soft Gun Merk Pietro Baretta milik Sertu Yalpin Tarzun dan 1 (satu) pucuk Foft Gun Jenis Pistol Otomatis Merk Glock milik Pratu Rian Hermawan.4) 1 (satu) lembar foto/gambar 1 (satu) unit HT berwarna hitam, 3 (tiga) pasang Plat No.Pol.BK 1020 LE, BK 1372 LJ dan BK 1826 VO dan 2 (dua) buah Tas Sandang berwarna hitam.5) 1 (satu) lembar foto/gambar 3 (tiga) dompet milik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, 3 (tiga) lembar uang senilai Rp. 210.000.- (dua ratus sepulh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan No.Seri EPP373946, 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000.- (seratyus ribu rupiah) dengan No.Seri MHP084516 dan 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan No.Seri KG5052386.6) 1 (satu) Surat Dittidnarkoba Bareskrim Poiri tanggal 16 Desember 2022, tentang permintaan barang bukti Narkotika yang telah disita oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.7) 1 (satu) lembar Surat Pengantar pengiriman surat-surat yang ada kaitannya dengan barang bukti Narkotika yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2022.8) 2 (dua) Surat Perintah Tugas tanggal 01 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipinarkoba Bareskrim Polri.9) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas tanggal 05 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.10) 1 (satu) lembar Surat Perintah Control Delivery tanggal 05 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Pohl.11) 1 (satu) Surat Perintah Penyitaan tanggal 05 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.12) 5 (lima) Berita Acaca Penyitaan Barang Bukti Narkotika tanggal 06 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareksrim Polri (sesuai surat penetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Medan tanggal 07 Desember 2022.13) 10 (sepuluh) Fotocopy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB 7324/NNF/2022 tanggal 13 Desember 2022, milik Sdr. Yogi Saputra Dewa, Sdr. Syahril bin Syamsudin, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan (yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan umum dan persidangan militer) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik Klip berisi kristal putih dengan berat Netto 275,75 (dua ratus tujuh puluh lima koma tujuh lima) gram adalah benar mengandung Metam,fetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran I U.U. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebank 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing bungkus berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet berwama merah muda berlogo C, jumlah keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat Netto 52 (lima puluh dua) gram adalagh benar MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I U.U. RI Nomor 235 Tahun 2009 tentang Narkotika.14) 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti tanggal 05 Desember 2022 ytang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.15) 5 (lima) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.16) 5 (lima) lembar Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 07 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim PoIri.17) 5 (lima)) lembar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor Tap 822/L.2.10.3/F.nz.1/12/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang ketetapan status barang bukti sitaaan Narkotika.18) 9 (sembilan) Surat Ketua Pengadilan Nbegeri Medan Nomor 993/PenPid. B-GL.D/2022/PN.Mdn tanggal 19 Desember 2022 tentang penetapan dan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika.19) 5 (lima) Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti tanggal 12 Desember 2022 yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.20) 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Dittipidnarkoba Pohl tanggal 15 Desember 2022, tentang barang bukti berupa Narkoba Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang disita dari milik Sdr. Yogi Saputra Dewa, Sdr. Syahril bin Syamsudin, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan berupa kristal putih (Metamfetamine) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastik teh china warna kuning emas seberat Netto 74.724,25 (tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat koma dua lima) gram; dan MDMA sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening jumlah 39.800 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus) butir tablet berwarna merah muda berlogo C dengan berat Netto 10.388 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan) gram telah dimusnahkan dengan metode dibakar dengan mesin insenerator di RSUD Dr. Pringadi Medan tanggal 15 Desember 2022. 21) Surat Daftar barang bukti tambahan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 4730/PenPid.B-SITA/2022/PN Medan tanggal 21 Desember 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16-K/PM.I-02/AD/II/2023
Statistik41935