Putusan PTA PALEMBANG Nomor 23/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Dra. Neneng Susilawati, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Plg., tanggal 29 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan tambahan perbaikan pada amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.3. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, lahir pada tanggal 25 April 2018 dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, Lahir pada tanggal 04 Februari 2021 hak pemeliharaannya berada pada Pembanding ;4. Menghukum Terbanding untuk memberikan nafkah kedua orang anak sebagaimana poin nomor 3 melalui Pembanding sejumlah Rp. 2.600.000,00 ( dua juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan ;5. Membebankan Terbanding untuk membayar kepada Pembanding berupa:5.1. Mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).5.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh lima ratus ribu rupiah).6. Menghukum Terbanding untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1 dan 5.2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan.7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp 1.025.000,00 (satu juta dua puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 402/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik1857