Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 15-K/PM.III-17/AD/I/2022 |
|
Nomor | 15-K/PM.III-17/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonarku.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aulisa Dandel, Br Hakim Anggota Prana Kurnia Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1 : REINHARD ROBERTO DJOJOBO, Praka NRP 31120555990393. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari, menetapkan selama para Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah pistol Airsoft gun merek Pietro Baretta No senjata CAT 5802-MOD 8.4F-CAL.9 Short dan magazen. 2) 1 (satu) buah kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club dari Perbakin Noreg 220620.45772.GSSC a.n. Hifdi Azkillah dan buku kepemilikan senjata Airsoft gun. Dikembalikan kepada Terdakwa-2. 3) 1 (satu) potong kaos oblong warna kuning robek di bagian krah leher milik Sdr. Stanly Atfiro Alfianus Umbas. Dikembalikan kepada Saksi-2. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum No. 044/RM/VER/02/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dari RSU GMIM Bethesda Tomohon a.n. Sdr. Stanly Atfiro Alfianus Umbas. 2) 2 (dua) lembar foto korban Sdr. Stanly Atfiro Alfianus Umbas dan foto Perdamaian Praka Reinhard Roberto Djojobo, Pratu Hifdi Azkillah dengan Sdr. Stanly Atfiro Alfianus Umbas di Mako Rindam XIII/Mdk. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PM.III-17/AD/I/2022
Statistik1620