- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Marto Misman telah meninggal pada bulan Juli tahun 2012;
- Menetapkan Ahli Waris Marto Misman alias Marto Redjo adalah :
- Suwariyah (sebagai janda)
- Sulasih (anak perempuan) ;
- Ningsih Ekawati dan Murni sebagai ahli waris penganti dari Utari (anak perempuan)
- Menetapkan harta peninggalan Almarhum Marto Misman alias Marto Redjo adalah berupa :
- Sebidang tanah sawah yang terletak didukuh Tembelang RT.001 / RW 002 Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal C desa nomor. 691, atas nama MARTO MISMAN, Persil. 110, kelas II, luas + 4.056 m2, nomor. SPPT. 33.24.030.008.015.0165.0, Dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Juwadi;
- Sebelah barat : Tanah milik Teguh;
- Sebelah timur : Saluran air;
- Sebelah selatan : Jalan Sukomangli ;
- Sebelah Utara : Tanah milik Tri Kuatmi;
- Sebelah barat : Jalan Desa;
- Sebelah timur : Jalan Desa;
- Sebelah selatan : Jalan Desa;
- Suwariyah (sebagai janda) 1/8 bagian
- Sulasih (anak perempuan) ;1/2 X 2/3 = 1/3 bagian
- Ningsih Ekawati dan Murni sebagai ahli waris penganti dari Utari (anak perempuan) 1/2 X 2/3 = 1/3 bagian, masing-masing bagian Ningsih Ekawati 1/6 bagian dan Murni 1/6 bagian:
- Suwariyah (sebagai janda) 3/19 bagian
- Sulasih (anak perempuan) ;1/2 X 16/19 = 8/19 bagian
- Ningsih Ekawati dan Murni sebagai ahli waris penganti dari Utari (anak perempuan) 1/2 X 16/19 = 8/19 bagian, masing-masing bagian Ningsih Ekawati 4/19 bagian dan Murni 4/19 bagian:
Putusan PA KENDAL Nomor 698/Pdt.G/2023/PA.Kdl |
|
Nomor | 698/Pdt.G/2023/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kasrori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Yazid Yosa, M.hbr Hakim Anggota H. Mufarikin |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Iffah Hadiany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
b. Sebidang tanah terletak di dukuh Tembelang RT.001 / RW.002, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, dengan C desa nomor. 691, persil. 77, kelas II, luas + 651 m2 , atas nama Marto Misman dengan batas ? batas sebagai berikut : 5. Menetapkan bagian masing - masing Ahli Waris almarhum Marto Misman sebagai berikut:; Selnjutnya sisanya diradkan kepada masing-masing ahli waris sehingga bagian masing-masing menjadi: 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan dari almarhum Marto Misman tersebut yang menjadi bagian Utari tersebut, kepada Ningsih Ekawati (Penggugat) dan Murni; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 8. Menghukum kepada Tergugat membayar biaya perkara yang hingga hari ini diperhitungkan sebesar Rp 2.225.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 698/Pdt.G/2023/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 698/Pdt.G/2023/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 698/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Statistik8848