- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing)dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa bidang tanah sisa seluas 1170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak dahulu RT 022/RW 005 sekarang RT 024/ RW 007,, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dahulu berbatasan langsung dengan tanah milik PD Cendana sekarang berbatasan langsung dengan rencana jalan setapak.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Petrus Godlif Malelak
- Barat berbatasan dengan tanah milik SPPKL Kupang Bakamla RI
- Timur berbatasan dengan jalan.
Putusan PN KUPANG Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik NICHO ARIESSON MALELAK. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghalangi proses penerbitan sertfikat hak milik tanah obyek sengketa seluas 1170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) atas nama NICHO ARIESSON MALELAK adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat, agar tidak menghalangi Penggugat dalam proses pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik Bidang tanah obyek sengketa seluas 1170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) tersebut atas nama NICHO ARIESSON MALELAK sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.970.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupuah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik10826