- Menyatakan Terdakwa Irpan Alias Ipon Bin Indarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto setelah pemeriksaan 0,395 (nol koma tiga sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah kaleng bekas minuman lasegar yang dipotong;
- 1 (satu) handphone merek Vivo Y22 beserta simcard dengan nomor 082177234879;
- 1 (satu) unit handphone Merek VIVO Y21S warna Biru beserta Sim Card dengan no 082177065416;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA Jenis JUPITER MX 135 warna merah Hitam tanpa Nopol;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti tersebut telah diputus pada perkara nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Kba atas nama Terdakwa Aldi Dema Kusuma Alias Demot Bin Syaipul Idrus; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik4220