- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam penyelenggaran dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam Akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H., Notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam Akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H., Notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.396.792.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.960.000,00 (Dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMBER Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, M.hbr Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Nono Supriatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PN Sbr
Statistik622