Putusan PN SAMARINDA Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr |
|
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maskur |
Hakim Anggota | Ir. Abdul Rahman Karim, Ukar Priyambodo |
Panitera | Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa HADIJAH, S.E. Binti H.LALLO MAJID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;Menghukum terdakwa HADIJAH, S.E. Binti H. LALLO MAJID untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana Uang Pengganti tersebut telah disetorkan kepada Penuntut Umum yang telah dititipkan di Bank BTN Cabang Samarinda dengan nomor rekening 00020-01-30-000362-9 atas nama RPL- 046 KEJATI KALTIM UNTUK PDT;Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara/daerah terhadap Uang Pengganti yang sudah dibayar oleh terdakwa HADIJAH, S.E. Binti H. LALLO MAJID setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Surat permohonan APBD perubahan tahun 2012 Nomor: 07/B-Sek/YF/II/2012, tanggal 10 Februari 2012;Surat Keterangan Domisili organisasi Nomor:400-38/2004/IX/2009, tanggal 30 september 2009;1 (satu) lembar gambar copy Kantor Sekretariat Yayasan Pemuda (Youth Foundation);Surat keterangan bangunan sekretariat Yayasan Pemuda (Youth Foundation) yang menerangkan bahwa organisasi yayasan pemuda menempati bangunan Sekretariat sendiri (bukan kontrakan), tanggal 10 Februari 2012;1 (satu) lembar denah kantor sekretariat Yayasan Pemuda (Youth Foundation);Surat keterangan keberadaan dan keaktifan organisasi Yayasan Pemuda (Youth Foundation) yang menerangkan bahwa organisasi sesuai program kerja organisasi AD/ART Organisasi;Surat keterangan terdaftar Nomor: PEM-512/WPJ.14/KP.0803/2010;Surat keputusan Nomor: 02/SK/YF/KUKAR/II/2012, tentang susunan pengurus Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Kutai Kartanegara periode 2012-2017;1 (satu) bendel sosialisasi pembangunan masyarakat madani dan pelatihan ekonomi islam Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Kutai Kartanegara;Rincian Anggaran Biaya (RAB) sosialisasi pembangunan masyarakat madani dan pelatihan ekonomi islam Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Kutai Kartanegara;Foto copy KTP ketua, sekretaris, dan bendahara pengurus Yayasan Pemuda (Youth Foundation);1 (satu) bendel Anggaran Dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART) Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Kutai Kartanegara;Foto copy surat keterangan terdaftar Nomor: 220/1059/BKBPL/23/XI/2009, tanggal 24 Nopember 2009;1 (satu) bendel Copy akte pendirian Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Nomor: 172 tanggal 27 Juli 2009;1 (lembar) rekomendasi Nomor: 420.A2.021/Rekomendasi/Dispora/VI/2012, tanggal 11 Juni 2012;Berita acara verifikasi administrasi usulan penerima hibah/Bansos Nomor: 420.A2.020./BAVUP/DISPORA/VI/2012, tanggal 11 Juni 2012;Surat pemberitahuan persyaratan realisasi hibah dan bansos APBD-P TA.2012 Nomor: 400/615/Sos.II/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012;1 (lembar) disposisi nomor: 07/B-Sek/YF/III/2012, tanggal 10 Februari 2012;Surat pengantar nomor: 950/1077/BID.II-BPKAD/XII/2012, tanggal 10 Desember 2012;1 (satu) rangkap asli naskah perjanjian hibah Daerah antara Pemerintah Daerah Kab. Kukar dengan Yayasan Pemuda (Youth Foundation) Kab. Kukar tahun anggarn 2012 tentang belanja hibah berupa uang pemerintah Daerah Kab. Kukar kepada pengurus Yayasan Pemuda (Youth Foundation) TA.2012 Nomor: 98/NPHD/HK/2012, tanggal 13 Desember 2012;Permohonan pencairan dana Nomor: 011/B-Sek/YF/XI/2012, tanggal 12 Nopember 2012;1 (satu) lembar disposisi No: 011/B-Sek/47/X/2012, tanggal 12 Nopember 2012;Surat Pernyataan No: 027/B/YF/SP/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012;Surat pernyataan tanggung jawaban belanja No:028/B/YF/SPTJB/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012;1 (satu) lembar cek list bantuan hibah tahun 2012 pembuatan SPM-LS;Berita acara pembayaran bantuan dan hibah tahun 2012 No.DPA:1.20.03.00.00.6.2, tanggal 17 Desember 2012;Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (PPKD) Nomor: 1205/SPP-LS/Hibah/SKPKD/tahun 2012;Surat perintah membayar langsung (LS) nomor SPM: 1205/SPM-LS/Hibah/SKPKD/2012, tanggal 17 Desember 2012;Bukti pembayaran (LS) Nomor: 1205/SPM-LS/Hibah/SKPKD/2012, tanggal 17 Desember 2012;Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 14965/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012;Copy buku tabungan Bank Kaltim Cab. Tenggarong Nomor Rek: 0042661571 atas nama Yayasan Pemuda (Youth Foundation);Surat Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan hibah APBD tahun 2012 Nomor : 09/B-Sek/YF/III/2013, tanggal 25 Maret 2013;1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah APBD perubahan 2012 Yayasan Pemuda (Youth Foundation);Surat permohonan dana hibah APBD perubahan 2012 Nomor : 013/Sek/PELITA/KUKAR/III/2012, tanggal 02 Maret 2012;Surat keterangan terdaftar Nomor: 2.2/4.9/BKBPL-18/VIII/2010, tanggal 04 Agustus 2010;Surat keputusan Nomor: 01/SK/PELITA/KUKAR/VII/2009 tentang sususnan pengurus permerhati lingkungan semesta (PELITA) Kab.Kukar periode 2009-2014;Program kerja pemerhati lingkungan semesta (PELITA), tanggal 03 Juli 2010;Surat keterangan penempatan sekretariat yang menerangkan bahwa kantor sekretariat pemerhati lingkungan semesta (PELITA) adalah milik sendiri;Denah lokasi sekretariat pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Copy gambar kantor sekretariat pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Copy KTP ketua, sekretaris, dan bendahara pengurus pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Copy akte pendirian Nomor: 200 Notaris BAMBANG SUDARSONO,SH atas nama pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Copy anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART) pemerhati lingkungan semesta (PELITA);1 (bendel) proposal pemerhati lingkungan semesta (PELITA)Lembar disposisi Bupati Kukar No: 013/B/Pelita/Kukar/III/2012, tanggal 02 Mei 2012;Rekomendasi Nomor: 2.2/014/BKBPM-19/2012, tanggal 11 Mei 2012;Berita acara verifikasi administrasi usulan penerima hibah bansos dari SKPD Nomor: 2.2/013/BKBPM-19/2012, tanggal 11 Mei 2012;Cek list bantuan hibah tahun 2012 nama penerima bantuan pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Bukti pembayaran (LS) No: 1211/SPP-LS/HIBAH/SKPKD/2012tanggal 17 Desember 2012;Surat perintah membayar No SPM: 1211/SPM-LS/HIBAH/SKPKD/2012;Berita acara pembayaran bantuan hibah tahun 2012 No. DPA : 1.20.03.00.00.5.1;1 (satu) rangkap asli naskah perjanjian hibah daerah antara Pemkab. Kukar dengan pengurus pemerhati lingkungan semesta (PELITA) tahun anggaran 2012 tentang belanja hibah berupa uang Pebkab. Kukar kepada pengurus pemerhati lingkungan semesta (PELITA) nomor : 91/NPHD/HK/2012;Lembar disposisi kepala BPKAD tanggal 12 Desember 2012;Permohonan pencairan dana Nomor: 027/Sek/Pelita/Kukar/XI/2012, tanggal 21 Nopember 2012;Permohonan rekomendasi Nomor: 020/Sek/Pelita/Kukar/IV/2012, tanggal 02 April 2012;Surat pernyataan pusat /induk organisasi Nomor: 002/B/PER/VII/2012, tanggal 03 Juli 2012;Surat pernyataan keberadaan keaktifan organisasi Nomor: 002/B/PER/VII/2012, tanggal 03 Juli 2012;Surat pertanggung jawaban belanja Nomor: 011/B/SPJ/XII/2012, tanggal 04 Desember 2012;Rincian anggaran biaya (RAB) pemerhati lingkungan semesta (PELITA) tahun anggaran 2012;Surat pernyataan nomor: 012/B/PELITA/SP/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012;Copy buku tabungan Bank Kaltim Cab. Tenggarong No Rek: 0042662747 atas nama pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Surat perintah pencairan dan (SP2D) Nomor: 14937/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012;Surat pengantar Nomor: 950/1058/BID.II.BPKAD/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012;Surat dari Bupati Kukar perihal pemberitahuan persyaratan realisasi hibah dan Bansos APBD-P tahun 2012 Nomor: 400/615/Sos.II/X/2012, tanggal 17 Desember 2012 kepada pemerhati lingkungan semesta (PELITA);Surat Nomor: 021/B/Sek/Pelita/II/2013, tanggal 25 Februari 2013 perihal penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPJ);Laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dan bantuan hibah Pemerintah Daerah Kab.Kukar tahun 2012 oleh pemerhati lingkungan semesta (PELITA);1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab.Tenggarong No.Rekening: 0042662747 atas nama PEMERHATI LINGKUNGAN SEMESTA (PELITA) periode 25 Nopember 2012 s/d 26 MARET 2014;1 (satu) rangkap copy buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong No. Rekening : 0042661571 atas nama YAYASAN YOUTH F KUKAR;1 (satu) rangkap rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cab. Tenggarong No. Rekening : 0042661571 atas nama YAYASAN PEMUDA (Youth Foundation) periode 4 Nopemver 2012 s/d 01 Juni 2015;1 (satu) buku tabungan Bank BPD Kaltim cabang Tenggarong dengan no.rek 0042661571 an. Yayasan Pemuda;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;Uang tunai sejumlah Rp.282.844.900,- (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama HADIJAH, S.E. Binti H.LALLO MAJID dan HASRAWATY LALLOBinti H.LALLO MAJID yang dititipkan di Bank BTN Cabang Samarinda dengan nomor rekening 00020-01-30-000362-9 atas nama RPL- 046 KEJATI KALTIM UNTUK PDT.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Statistik984