- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 701/PDT.G/2022/PN MDN TANGGAL 7 MARET 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI YANG MENGUASAI 2(DUA) SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR:4657 DAN NOMOR:2556 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN 2(DUA) SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR:4657 DAN NOMOR 2556 KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SELAKU PIMPINAN GEREJA INDONESIA KEGERAKAN ATAU DISEBUT JUGA INDONESIA REVIVAL CHURCH(IRC);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA / ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 701/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 7 Maret 2023, yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi yang menguasai 2(dua) Sertifikat Hak Milik Nomor:4657 dan Nomor:2556 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk mengembalikan 2(dua) Sertifikat Hak Milik Nomor:4657 dan Nomor 2556 kepada Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi selaku Pimpinan Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesia Revival Church(IRC);
- Menolak Gugatan Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar segala biaya / ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 280/Pdt/2023/PT MDN |
|
Nomor | 280/Pdt/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Bragus Rusianto, Made Sutrisna |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4850 K/Pdt/2023
Banding : 280/PDT/2023/PT MDN
Statistik1023