Putusan PTA SURABAYA Nomor 243/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idham Khalid |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor. 251/Pdt.G/2023/PA.Mlg tanggal 4 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar secara lengkap sebagaimana terurai dibawah ini;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk mejatuhkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding); Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama anak Pembanding dengan Terbanding. Lahir 25 Februari 2022 (umur 1 tahun 1 bulan) berada dibawah hadhanah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa: 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3.2. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 3.3. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.4. Nafkah seorang anak bernama anak Pembanding dengan Terbanding, lahir 25 Februari 2022 (umur 1 tahun 1 bulan) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun/telah menikah dengan kenaikan 10 % per tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mohamad Rexa Mei Bella bin Supoto Agomo Bello) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anindya Nirmala Permata binti Tikyar) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arsyanendra Bryan Effendy, lahir 25 Februari 2022 (umur 1 tahun 1 bulan) berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 3.1. Mut?ah sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 3.2.Kekurangan Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 6.750.000,00 ( enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ); 3.3.Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.4.Nafkah seorang anak bernama Arsyanendra Bryan Effendy, umur 1 tahun 1 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun/telah menikah dengan kenaikan 10 % per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Mut?ah, kekurangan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan nafkah anak sebagaimana dictum angka 3.1 sampai dengan 3.4 tersebut kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pdt.G/2023/PA.MLG
Banding : 243/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 51/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik594