Putusan PTA SURABAYA Nomor 248/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Asymuni, Ii. H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 285/Pdt.G/2023/PA.Krs tanggal 18 April 2023 bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hutang Penggugat Rekonvensi ke Bank Mandiri Cabang Paiton sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar (seperdua) dari sisa hutang tersebut pada angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi berupa:4.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.3. Mut?ah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);4.4. Nafkah anak sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tiap bulan dengan penambahan 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada angka 4.1. s.d. 4.3. sejumlah Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak;6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING Halili dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang uang kiswah dan uang maskan tidak diterima;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pdt.G/2023/PA.Krs
Banding : 248/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik517