Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 151-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 151-K/PM.III-16/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Jefri Prasetya Simanjuntak, Pangkat Sertu NRP 21170212421295, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? Dan Kedua: "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya" Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 12 (dua belas) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu: 1 (satu) lembar hasil USG Sdri. Syamsidar (Saksi-1) tanggal 12 September 2022 dari RS Bersalin ? HARIFA? Kab. Kolaka. 1 (satu) lembar foto janin yang telah digugurkan. 1 (satu) lembar foto tempat pemakaman janin. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI a.n. Saksi-1. 1 (satu) lembar kain warna biru hitam bekas untuk menyelimuti janin. 1 (satu) lembar bukti transfer Terdakwa kepada Saksi-1. 1 (satu) lembar foto tempat Terdakwa dan Saksi-1 saat melakukan persetubuhan di Jl. Daeng Pasau, Kel. Tahoa, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka. 1 (satu) lembar foto tempat Terdakwa dan Saksi-1 saat melakukan persetubuhan dan aborsi di kost ?Amanda? Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151-K/PM.III-16/AD/XI/2022
Statistik18522