- Menyatakan Terdakwa Paiman Alias Paijo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat bersih 3,02 (tiga koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja berat bersih 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Realme C11 warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam;
- 1 (satu) ball / bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) ball / balutan kertas tiktak ukuran kecil warna putih;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna merah dengan Nomor Sim card: 0895388376700, Imei 1: 354207116919971, Imei 2: 354208116919979, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru dengan nomor sim card: 082179744647, Imei 1: 356961091625833, Imei 2: 356961091725831;
- 1 (satu) potong baju kemeja warna biru;
- 1 (satu) lembar kertas warna coklat;
- imusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp364.000,00 (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- irampas untuk negara;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Statistik721