- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN RAYA ENTROP JAYAPURA SESUAI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NOMOR 00896 TAHUN 2007 DAN SURAT UKUR NOMOR 89/ENTROP/2005, SELUAS 13.915 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Entrop Jayapura sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00896 Tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 89/Entrop/2005, seluas 13.915 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 25/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 25/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Lisfer Berutu, Brtiares Sirait |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 151/PDT.G/2022/PN JAP TANGGAL 6 MARET 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: - DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA; - DALAM POKOK PERKARA: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN WALIKOTA JAYAPURA; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK ASRAMA KODIM; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN ASRAMA KODIM; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ENTROP JAYAPURA; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT RAYMONN GAN; 3. MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I YANG MENGKLAIM DAN MENGUASAI SEBAGAIAN TANAH MILIK PENGGUGAT TERSEBUT ANGKA 2 (DUA) YAITU TANAH SELUAS 192 M2 YANG MERUPAKAN OBYEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK ASRAMA KODIM; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ENTROP JAYAPURA; ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD). 4. MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA YANG DIKLAIM TERGUGAT I TERSEBUT ANGKA 3 (TIGA) YAITU TANAH SELUAS 192 M2, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK ASRAMA KODIM; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ENTROP JAYAPURA; ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT RAYMOND GAN; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 192 M2, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK ASRAMA KODIM; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA ENTROP JAYAPURA; KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN; 6. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR:02383/KELURAHAN ENTROP TANGGAL 11 NOVEMBER 2011 DENGAN SURAT UKUR NOMOR:36/ENTROP/2009 TANGGAL 19 FEBRUARI 2009 AN. DJALAIN SAMOSIR YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT I ADALAH TIDAK BERKEKUATAN HUKUM; 7. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKA PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 151/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 6 Maret 2023, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: - DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Walikota Jayapura; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Masuk Asrama Kodim; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Asrama Kodim; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Entrop Jayapura; Adalah sah milik Penggugat Raymonn Gan; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengklaim dan menguasai sebagaian tanah milik Penggugat tersebut angka 2 (dua) yaitu tanah seluas 192 M2 yang merupakan obyek sengketa dalam perkara aquo dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Masuk Asrama Kodim; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Entrop Jayapura; Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 4. Menyatakan tanah obyek sengketa yang diklaim Tergugat I tersebut angka 3 (tiga) yaitu tanah seluas 192 M2, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Masuk Asrama Kodim; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Entrop Jayapura; Adalah sah milik Penggugat Raymond Gan; 5. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 192 M2, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Masuk Asrama Kodim; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Entrop Jayapura; Kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 6. Menyatakan sertifikat Hak milik Nomor:02383/Kelurahan Entrop tanggal 11 November 2011 dengan surat ukur Nomor:36/Entrop/2009 tanggal 19 Februari 2009 An. Djalain Samosir yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak berkekuatan Hukum; 7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingka peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1931 K/Pdt/2024
Banding : 25/PDT/2023/PT JAP
Statistik8614