- Menyatakan Terdakwa Harianto Alias Anto Bin Ake tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Dalam Kemasan Sachet Plastik Bening Berat Awal 0,7499 Gram Dan Berat Akhir 0,7343 Gram;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk Qc. Pass;
- 1 (satu) Buah Sendok Shabu Yang Terbuat Dari Potongan Pipet Plastik Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru Hitam Dengan Nomor Imei 864091040621975 Atau 861993054225069;
- 1 (satu) Batang Kaca Pireks;
- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu/bong;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Vivo Warna Putih Dengan Imei 861993054225077 Atau 861993054225069;
- 14 (empat Belas) Paket Narkotika Jenis Shabu Dalam Kemasan Sachet Plastik Bening Berat Awal 1,3588 Gram Dan Berat Akhir 1,1547 Gram;
- 1 (satu) Ball Sachet Plastik Kosong;
- 1 (satu) Buah Kotak Kecil Warna Biru;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Samsung J6 Warna Gold Dengan Nomor Imei 358468093726551/01 Atau 358468093726559/01;
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Wns |
||||||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Wns | |||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||
Tanggal Register | 21 Februari 2023 | |||||||||||
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG | |||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany. S | |||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Willfrid P.l. Tobing, Hakim Anggota Elisabeth Panjaitan | |||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Idrus | |||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI :
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu perkara nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Wns atas nama Terdakwa Arwan Bin Beddu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
|||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 | |||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 | |||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2023/PN_Wns.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2023/PN_Wns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Wns
Statistik4919