- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN/ATAU PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU, NOMOR 530/PID.B/2022/ PN BGL, TANGGAL 4 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNANDO YAHYA ALS NANDO BIN SUHANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SUNANDO YAHYA ALS NANDO BIN SUHANTO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNANDO YAHYA ALS NANDO BIN SUHANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MAUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 530/Pid.B/2022/ PN Bgl, tanggal 4 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan Barang Bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sunando Yahya Als Nando Bin Suhanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Sunando Yahya Als Nando Bin Suhanto oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Sunando Yahya Als Nando Bin Suhanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 51/PID/2023/PT BGL |
|
Nomor | 51/PID/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Brh. Sunarso |
Panitera | Pungut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 51/PID/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/Pid/2023
Banding : 51/PID/ 2023/PT.BGL
Statistik5410