Putusan PN BEKASI Nomor 427/Pdt.G/2022/PN Bks (e-Court) |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2022/PN Bks (e-Court) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Basuki Wiyono, M.hi Ketut Pancaria |
Panitera | Sheila Melati Tallulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan bahwa nilai limit yang ditetapkan oleh Tergugat I dalam Risalah Lelang Nomor 416/31/2022 tanggal 24 Mei 2022 adalah tidak wajar atau sangat rendah sehingga merugikan Penggugat ;4. Menyatakan Risalah lelang Nomor 416/31/2022 tanggal 24 Mei 2022 tidak berkekuatan hukum mengikat ;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terahdap putusan ini ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.563.400,00 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pdt.G/2022/PN Bks (e-Court)
Statistik13113