- Menyatakan Terdakwa Khairul Anwar Alias Manuk Alias Anwar Bin Syamsul Khiar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) Paket Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang Dibungkus dengan Plastik Bening Klip Merah ;
- 2 (dua) Bal Plastik Bening Klip Merah ;
- 1 (satu) Buah Sendok Sabu yang Terbuat dari Pipet Warna Putih ;
- 1 (satu) Kotak Rokok Kaleng Gudang Garam Merah ;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme Warna Biru ;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Xiaomi Warna Gold ;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Plw |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2023/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri, Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti Purwati, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Jonni Nababan ; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2023/PN Plw
Statistik424