- Menyatakan Terdakwa MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (ALM)tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (ALM) tersebut diatas dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRUDIN ALIAS IMAS BIN JOHAN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket serbuk keristal dibungkus plastik klip warna bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam nol) Gram dengan berat bersihnya 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 4 (empat) lembar plastik Klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak warna bening bertulisan MITSUWA BRAND;
Putusan PN Paringin Nomor 32/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Arif Dwi Nurvianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2023/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5423 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 32/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik4918