- Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI, untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.543.000,-(tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 301/Pdt.G/2022/PN Plg |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Aryanto, Sh.br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.G/2022/PN Plg
Lainnya : 35/Pdt.Kasasi/2023/PN.Plg
Banding : 98/PDT/2023/PT.PLG
Statistik13166