- Menyatakan Terdakwa Agum Panduwiyata Yuda Udaya Bin Muhamad Nur Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agum Panduwiyata Yuda Udaya Bin Muhamad Nur Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,48 (sembilan koma empat puluh delapan) gram berat bersih 7,38 (tujuh koma tiga delapan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu_ buah bendel plastic klip.
- 1 (satu) buah tabung plasti.
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna hitam No.Imei : 868777774035478685 No. Sim card : 083116042510.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 134/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik422