- Menyatakan Terdakwa Asroy Alias Roy Bin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0514 gram dengan berat netto akhir 0,0266 gram;
- 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,1150 gram dengan berat netto akhir 0,0878 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna biru beserta dengan simcardnya;
- 1 (satu) lembar Tissu warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan kertas rokok warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna biru beserta dengan simcardnya
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik901