Putusan PT MEDAN Nomor 708/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 708/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Jumongkas L. Gaol, Brabdul Azis |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 9/PID.SUS/2023/PN KIS TANGGAL 12 APRIL 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT. - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN. - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 12 April 2023, yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5094 K/Pid.Sus/2023
Banding : 708/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik242