- Menyatakan Terdakwa BAYU WARDOYO Bin ROHMANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli, menerima Narkotika Golongan I dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa akar
- 1 (satu) batang tanaman kering Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus kertas warna putih
- 2 (dua) tunggul tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 1 (satu) tunggul tanaman Narkotika Golongan I jenis Ganja didalam potongan botol air mineral.
- 1 (satu) pak kertas pavir Merk Djanoko,
- 1 (satu) buah ember warna hitam.
- 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam biru beserta simcard 083192411751 (tanpa kotak)
Putusan PN BENGKULU Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Total Keseluruhan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih 119.74 gram telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium) Sisa 116.24 gram) Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Negara 7 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik4424