Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Hakim Anggota | Mochammad Djoenaidie A.f.s Dewantoro |
Panitera | Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Lain-Lain Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatge daad);3.Memerintahkan TERGUGAT I untuk membuka blokir rekening tersimpan pada LJK Sektor Perbankan di PT. Bank Central Asia, Tbk., pada Kantor Cabang Pembantu Pare, yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 8, Kediri 64123, dengan Rekening Nomor, sebagai berikut:a). 1400606869 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.b). 1400716591 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.c). 1400895275 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.d). 1400895305 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.e). 1409909998 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.sekaligus dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;4.Menyatakan TERGUGAT I untuk membatalkan Surat Nomor S487/ WPJ.12/KP.13/ 2022 tanggal 07 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya;5.Menyatakan TERGUGAT I untuk membatalkan Surat Nomor : S-1033/ KPP.1213/2022 tanggal 30 November 2022, dengan segala akibat hukumnya;6.Memerintahkan TERGUGAT III untuk membuka blokir rekening yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan di PT. Bank Central Asia, Tbk., pada Kantor Cabang Pembantu Pare, yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 8, Kediri 64123, dengan Rekening Nomor, sebagai berikut:a). 1400606869 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.b). 1400716591 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.c). 1400895275 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.d). 1400895305 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.e). 1409909998 atas nama Fifi Lasmono / PENGGUGAT.sekaligus dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;7.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I telah terbukti melanggar hukum dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi FIFI LASMONO / PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;8.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I tidak menyerahkan harta/boedel pailit yang ada di rekening/harta kekayaan atas nama FIFI LASMONO/ PENGGUGAT kepada Tim Kurator PT. RUKUN BERSAMA SENTOSA (DALAM PAILIT); RANGGA PRASETYA (DALAM PAILIT) perkara No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Sby., adalah Perbuatan Melawan Hukum;9.Memerintahkan TERGUGAT II selaku Tim Kurator PT. RUKUN BERSAMA SENTOSA (DALAM PAILIT) dan RANGGA PRASETYA (DALAM PAILIT) perkara No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Sby., untuk menerbitkan daftar harta (boedel) pailit dan pencatatan ulang atau penambahan harta (boedel) pailit FIFI LASMONO/ PENGGUGAT;10.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;11.Membebankan kepada TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp.1.979.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Statistik1830