- MenyatakanTerdakwaJUNAIDI Alias JUN Bin MISNOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam primair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 7(tuuh) tahun dan denda sejumlahRp 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket plastik bening klep merah Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram, disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) bal plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Plw |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2023/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, Br Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntuk dijadikan barang buktidalamperkaraERISON SITUMEANG; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2023/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2023/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2023/PN Plw
Statistik357