- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
- Menetapkan bahwa objek sengketa yang sekarang berdasarkan akta otentik sebagai Berikut :
- Menyatakan objek sengketa I, II, III adalah milik / peninggalan Almarhumah SELAMI ;
- Menyatakan para Penggugat Rekonpensi sebagai keturunan sah Almarhumah SELAMI ;
- Menolak Gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.464.000,- (lima juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Putusan PN LUMAJANG Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Lmj |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jusuf Alwi, Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : a. HIbah ke TEMA tanggal 10 Februari 2000 seluas kurang lebih 81 M2 letter C No 1590 Persil 41 kelas D.1 dengan batas ? batasnya : -sebelah Utara : Tanah milik Sarpiyah -Sebelah Barat: Tanah milik Sarpiyah -Sebelah Selatan : Jalan Desa -Sebelah Timur: Tanah Milik Selami / Temi b. Hibah ke Sarpiyah dengan Akta Hibah No 08/AH/II/2000 atas nama SARPIYAH seluas 1.430 M2 dengan batas -batasnya : -sebelah Utara:jalan setapak / Sarnati B.Matra -Sebelah Barat: Tanah Milik Siti Halimah -Sebelah Selatan: Jalan Desa -Sebelah Timur : Tanah Milik Tema, Sarpiyah c. Hibah ke Siti Halimah Akta Hibah No 108/2019 atas nama SITI HALIMAH seluas 1.450 M2 dengan batas-batasnya: -Sebelah Utara: Jalan Setapak -Sebelah Barat: Tanah Milik B.ma -Sebelah Selatan: Jalan Desa -Sebelah Timur: Tanah Milik SARPIYAH Adalah milik Penggugat Rekonpensi IV (TEMA), Penggugat Rekonpensi II (SITI HALIMAH), dan Penggugat Rekonpensi III (SARPIYAH) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Lmj
Statistik126135