- Menyatakan Terdakwa SOPIAN EFENDI alias SOPI bin JAUHARI dan Terdakwa BAMBANG APRIADI alias BAMBANG bin JAYA ABADI masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci gembok rumah yang dirusak Terdakwa;
- 1 (satu) Obeng;
- 1 (satu) Handphone merek ADVAN warna putih;
- 1 (satu) Handphone merek ALDO warna pink;
- 1 (satu) Handphone merek REDMI warna ungu;
- 1 (satu) Mesin rumput merek STIHL warna orange;
- 1 (satu) Tangki semprot elektrik warna biru;
- 1 (satu) Handphone merek I-Cherry warna hitam tanpa baterai;
- 1 (satu) Lembar kaos lengan panjang warna biru bertulis GUESS;
- 1 (satu) Botol racun merek GRAMASON warna biru;
- 1 (satu) sepeda motor Honda Revo yang tidak dilengkapi body standar pabrikan yang berwarna hitam;
- 1 (satu) sepatu karet berjenis boot merek AP BOOT;
Putusan PN CURUP Nomor 62/Pid.B/2023/PN Crp |
|
Nomor | 62/Pid.B/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Seluruhnya dikembalikan lagi kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa SOPIAN EFENDI alias SOPI bin JAUHARI. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1247 K/Pid/2023
Pertama : 62/Pid.B/2023/PN Crp
Statistik16318