- Menyatakan Terdakwa Edi Saputra panggilan Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau dengan sedotan yang melekat;
- 4 (empat) buah sedotan plastik kecil;
- 1 (satu) buah gulungan timah rokok;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang diikat karet warna hijau dan merah;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Swl |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Dewiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadya Prida Suri, Br Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna silver dengan IMEI 1: 356048080225005/80 dan IMEI 2 : 356048080225013/80; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Swl
Statistik8932