- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Utara berbatas dengan tanah Arjan.S / Kali;
- Timur berbatas dengan Tergugat I /Kali;
- Selatan berbatas dengan Asmat Tawu / Gamau;
- Barat berbatas dengan Asmat Tawu
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.158.000,00 (enam juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan Luas 1537m2 yang terletak dahulu di Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, sekarang Desa Asipako, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dengan batas-batas yaitu: Beserta semua bangunan dan seluruh tanaman tumbuh yang ada diatasnya adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tanpa hak telah mensertifikatkan objek sengketa tanpa izin dari Penggugat serta tindakan Tergugat II yang mengesampingkan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian telah menerbitkan surat keterangan tanah atau surat-surat tanah lainnya atas nama Tergugat I diatas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor. 00030, SU No. 00058/2011 tertanggal 19 Agustus 2011 atas nama Muh. Rum serta segala surat-surat lainya sepanjang yang diterbitkan diatas objek sengketa; 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan atau melepaskan Hak atas objek sengketa kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apapun juga; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik7235