- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 50.000 m2 (lima puluh meter persegi/ 5 lima hektar) yang terletak di Moora Ora, dulunya bernama Desa Ambonodiaa yang saat ini menjadi Kelurahan Ambonodiaa, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan dengan batas-batasnya yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Kali Konaweeha, sebelah Selatan berbatasan dengan Saudara Djafar, sebelah timur berbatasan dengan Kali Moora Ora dan sebelah barat berbatasan dengan Lokasi Molebusa beserta semua tanaman yang tumbuh diatasnya adalah sah milik Penggugat (Rosminar);
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Penggugat dengan Nomor : 140/SKKT/04/DA/IX/2007 yang diterbitkan pada tanggal 9 maret 2007 atas nama Rosminar adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor : 471.30/AMB/X/2017, luas 200 m x 200 m yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017 atas nama Tergugat I (Abbas Thamrin) beserta segala surat alas hak yang ditujukan pada tanah objek sengketa milik Penggugat tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang dibantu oleh Tergugat III yang tanpa hak telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor : 471.30/AMB/X/2017 atas nama Tergugat I (Abbas Thamrin) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan atau melepaskan hak atas objek sengketa kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apapun juga;
- Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.823.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN UNAAHA Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik9813