- Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat bersama-sama dengan Monika Bano adalah ahli waris pengganti dari Blandina Luruk (Almarhumah) yang adalah ahli waris dari Maria Luruk Seran Alias Bei Luruk Seran (Almarhumah) dan oleh karenanya Penggugat juga berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa kedua bidang tanah sengketa yang terletak di Eturafou, Dusun Matai, Desa Umakatahan, Kec. Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan tanah Yosefina Motu;
- Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Selatan berbatasan dengan tanah Welem Mau;
- Timur berbatasan dengan tanah Karlus Tae;
- Barat berbatasan dengan tanah Yohanes Bere dan Marianus Dini;
- Utara berbatasan dengan tanah Hendrikus Bria, tanah Yosep Bere Lesu;
- Selatan berbatasan dengan tanah SMP Negeri Tabene, Audits Rayon dan Sisilia Bano Asa;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Atb |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Anggreni Helmina Malelak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tanah bidang I dengan luas kurang lebih 7.946 m2: Tanah bidang II dengan luas kurang lebih 11.123 m2: Adalah Harta Peninggalan/harta warisan dari Maria Luruk Seran Alias Bei Luruk Seran (Almarhumah) yang belum dibagi waris; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00605 Tahun 2014 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00604 Tahun 2014, masing-masing atas nama Maria Emiliana Bano Nahak (Tergugat II) yang timbul di atas tanah sengketa adalah tidak berkekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah sengketa bidang I dan bidang II dan segera mengosongkan kedua bidang tanah sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan kembali tanah sengketa bidang I dan bidang II kepada Penggugat tanpa beban apapun, bilamana perlu dengan bantuan pihak berwajib/polisi; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 10.915.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Atb
Statistik7830