- Menyatakan Terdakwa Dedek Saputra Bin Suwarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto: 8,622 gram setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laboratoris tersisa seberat 8,459 gram ;
- 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,202 gram setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laboratoris tersisa seberat 0,168 gram;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Silver;
- 1 buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) ball plastik klip transparan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Chozin Abu Sait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana, Br Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4038 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 83/Pid.Sus/2023/PN Lht
Statistik562