- Menyatakan Terdakwa John Maikel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual barang yang diketahui berbahaya bagi kesehatan orang tanpa memberitahu sifat berbahayanya, menyebabkan orang mati ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah botol kosong minuman BIG LEMON VLAVOUR,
- 1 (satu) buah botol kecil minuman AIR SODA Merk VIDA,
- 34 (tiga puluh empat) buah minuman BIG rasa BLUEBERRY warna biru,
- 1 (satu) Botol Sirup merk MONIN green apple,
- 1 (satu) Botol Sirup merk FREIIS rasa melon,
- 2 (dua) botol Sirup merk MARJAN GUAVA,
- 1 (satu) botol Sirup merk SYUKUR merk RASBERRY,
- 1 (satu) Botol Coctail merk J&W warna merah muda,
- 1 (satu) Jerigen ukuran 1 (satu) liter bertuliskan Alkohol 96 % berisi Alkohol,
- 4 (empat) jerigen kosong ukuran 5 (lima) liter bertuliskan Alkohol 96,
- 1 (satu) Jerigen ukuran 5 (lima) liter bertuliskan Gliserol berisi penuh,
- 15 (lima belas) Botol kosong minuman mineral bertuliskan VITA AER,
- 1 (satu) Botol minuman mineral bertuliskan VITA AER berisi sisa minuman Oplosan,
- 24 (dua puluh empat) botol kosong minuman BIG rasa BLUEBERRY warna biru,
- 156 (seratus lima puluh enam) bungkus Ragi merk GOLD PAK MAYA,
- 1 (satu) buah ember warna hijau muda,
- 92 (sembilan puluh dua) buah kemasan plastik standing pouch,
- 236 (dua ratus tiga puluh enam) buah botol kecil minuman AIR SODA Merk VIDA, dan
- 564 (lima ratus enam puluh empat) botol minuman BIG rasa BLUEBERRY warna biru ;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Jap |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thobias Benggian, Br Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2022/PN Jap
Statistik1651