- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 43/PID.SUS/2023/PN UNR TANGGAL 15 MEI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BIMA TYAS PUTRA ANDARIYANTO BIN MOHAMAD TOHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 43/PID.SUS/2023/PN UNR TANGGAL 15 MEI 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000.- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Unr tanggal 15 Mei 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Bima Tyas Putra Andariyanto bin Mohamad Toha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU)?;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Unr tanggal 15 Mei 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 307/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 307/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hadi Siswoyo |
Hakim Anggota | Edy Subroto, Brdolman Sinaga |
Panitera | Rosyan Triyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 307/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4672 K/Pid.Sus/2023
Banding : 307/PID.SUS/2023/PT SMG
Statistik4320