- Menyatakan Terdakwa Helmansyah Wijaya, S.T Alias Man Bin Sopian (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Helmansyah Wijaya, S.T Alias Man Bin Sopian (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Helmansyah Wijaya, S.T Alias Man Bin Sopian (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helmansyah Wijaya, S.T Alias Man Bin Sopian (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar campuran daun, biji dan batang kering ganja yang dibungkus kertas warna coklat;
- 1 (satu) paket kecil campuran daun, biji dan batang kering ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih;
- 5 (lima) linting campuran daun, biji dan batang kering ganja yang masing-masing dilinting dengan kertas papir warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Clasmild;
- 7 (tujuh) blok kertas papir merk Terador;
- 1 (satu) blok kertas papir merk Royo;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah tas sandang;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (berat bersih 54.49 Gram, disisihkan untuk BPOM : 0.70 Gram, disisihkan untuk pemusnahan di penyidik : 52,53 gram), Sisa : 1.26 (satu koma dua enam) gram untuk persidangan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5494 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 88/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik4516