- Menyatakan Terdakwa 1. RAMA DHANI alias MIDAN Bin JUHRI dan Terdakwa 2. FRENKY ARDI Bin SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah alat isap yang terbuat dari botol Teh Pucuk Harum sudah dimodifikasi lengkap dengan sedotan dan pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo Nomor Sim Card 0822-5076-5743;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Nomor Sim Card 0813-5222-1445;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak adapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masaing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik663