- Menyatakan Terdakwa Adi Kurniawan Alias Black Bin Iskandar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Adi Kurniawan Alias Black Bin Iskandar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kerangka alumunium warna coklat tua dan kotaknya yang diletakkan di gedung A kapal cepat, yang berisikan:
- Uang pecahan kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak sepuluh lembar dengan jumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang pecahan kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak tujuh lembar dengan jumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang pecahan kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak delapan lembar dengan jumlah Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah);
- Uang pecahan kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak delapan lembar dengan jumlah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
- Uang pecahan coin Rp100,00 (seratus rupiah) dengan jumlah sembilan buah Rp900,00 (sembilan ratus rupiah);
- Uang pecahan coin Rp500,00 (lima ratus rupiah) dengan jumlah tiga puluh lima buah dengan jumlah Rp17.500,00 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- Uang pecahan coin Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan jumlah tiga puluh tiga buah dengan jumlah Rp33.000,00 (Tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Uang pecahan coin Rp200,00 (dua ratus rupiah) dengan jumlah empat belas buah dengan jumlah Rp2.800,00 (dua ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kerangka alumunium warna silver yang kotaknya tempahan kaca yang telah diletakkan digedung kapal lambat yang berisikan:
- Uang pecahan kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dengan jumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Uang pecahan kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak tiga lembar dengan jumlah Rp15.000,00(lima belas ribu rupiah).
- Uang pecahan kertas Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak satu lembar.
- Uang pecahan kertas Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak empat lembar dengan jumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).
- Uang pecahan coin Rp500,00 (lima ratus rupiah) dengan jumlah dua puluh enam buah dengan jumlah Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah);
- Uang pecahan coin Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan jumlah empat belas buah dengan jumlah Rp14.000,00 (Empat belas ribu rupiah);2 (dua) lembar catatan kas tabungan amal Mesjid Jamik Syuhada Balohan;
- 1 (satu) buah gunting stanlis yang bergagang plastik warna hitam dan hijau;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah yang berisikan rekaman CCTV tanggal 25 Februari 2023 pada Gedung A Kapal Cepat Pelabuhan Balohan Sabang;
- 1 (satu) buah jaket warna biru yang bertuliskan Dinas Perhubungan;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Lifigos;
Putusan PN SABANG Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sab |
|
Nomor | 11/Pid.B/2023/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajri Ikrami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rafi, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Masjid Jamik Syuhada Balohan Sabang melalui Saksi Ambia; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada Saksi Agustiar; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2023/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2023/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2023/PN Sab
Statistik8529