- Menyatakan TerdakwaI Indra Dermawan Als Lonthe Bin Kusnaeni Dan Terdakwa IIWahyu Safrudin Als Buluk Bin (Alm) Sutrisnobersalahtelah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI Indra Dermawan Als Lonthe Bin Kusnaeni Dan Terdakwa IIWahyu Safrudin Als Buluk Bin (Alm) Sutrisnooleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama5(lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlahRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas warna putih;
- 1 (satu) paket ganja kering terbungkus kertas paper;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Djarum Coklat;
- 1 (Satu) buah switer warna hijau;
- 1 buah HP merk Infinix warna biru dengan no Sim card: 0815 7394 1776, Imei 1:350407570993801, Imei 2: 3504075709993819;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Gold dengan no Sim card: 0858 6806 4458, Imei 1: 862584036533222, Imei 2:862584036533230;
- Menetapkan agarParaTerdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5624 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik3825