- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian Installment Financing Pembiayaan investasi untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran beserta lampirannya antara Penggugat (Debitur) dan Tergugat (Kreditur) Nomor : 5391900523 tanggal 03 September 2019, Addendum Perjanjian Pertama dengan Nomor : 5392000450 tanggal 18 Mei 2020 dan Addendum Perjanjian Kedua dengan Nomor : 5392100262 tertanggal 29 A pril 2021 Adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5391900523 tanggal 03 September 2019, Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5392000450 tanggal 18 Mei 2020, dan Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5392100262 tanggal 29 April 2021 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5391900523 tanggal 03 September 2019, Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5392000450 tanggal 18 Mei 2020, dan Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5392100262 tanggal 29 April 2021;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh jumlah terutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp1.464.165.400,00 (satu miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 194 tanggal 09 September 2019 yang dibuat dihadapan Notaris SETIATY SOLICHAH, S.H., M.KN berkedudukan di JAWA TENGAH, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00712715.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 11 September 2019 oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, adalah sah secara hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Tipe HINO BUS R 260 + KAROSERI BUS, Nomor Rangka MJERK8JSKKJN22289, Nomor Mesin J08EUFR07383, Nomor Polisi G 1468 CD, Tahun 2019, Warna HITAM, apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dapat membayarkan seluruh jumlah terutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki titel eksekutorial dan kewenangan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00712715.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 11 September 2019 oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, untuk melakukan Eksekusi terhadap 1 (satu) unit kendaraan Merk/Tipe HINO BUS R 260 + KAROSERI BUS, Nomor Rangka MJERK8JSKKJN22289, Nomor Mesin J08EUFR07383, Nomor Polisi G 1468 CD, Tahun 2019, Warna HITAM, apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak yang menguasainya tidak menyerahkannya secara sukarela;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Setyawan, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2022/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2022/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PN Pkl
Statistik12675