- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) a.n BIMAS RIADI berpangkat Peltu.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) a.n BIMAS RIADI berpangkat Serka.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Prajurit a.n Serka BIMAS RIADI.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n BIMAS RIADI.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes a.n FITRI RAHMADANI dgn No : 5563-01-021108-53-1.
- 1 (satu) buah Atm BRI.
- 1 (satu) unit Hanphone Samsung warna biru.
- 1 (satu) helai kaos loreng Tni.
- 1 (satu) buah tas tactikal warna loreng hijau hitam
- 1 (satu) buah tas tactikal warna loreng coklat muda
- 1 (satu) lembar pas foto bersama istri menggunakan seragam TNI
- 1 (satu) buah topi rimba TNI
- 3 (tiga) buah baret hijau TNI
- 1 (satu) buah kopel PDL warna hitam
- 1 (satu) pasang sepatu gunung bermerk MATOR loreng coklat muda
- 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna Merah dengan tulisan Korem 042 GAPU
- 1 (satu) buah stempel dengan tulisan ASLI BKN
- 1 (satu) buah Brevet Raider PDH
- 1 (satu) buah stempel SETDA KERINCI
- 1 (satu) buah Bantalan stemple
- 1 (satu) pasang pangkat Peltu PDH
- 1 (satu) buah tas pinggang logo TNI warna hitam
- 1 (satu) buah tas selempang tactikal warna hijau
- 1 (satu) unit tas jinjng tactikal warna hijau
- 1 (satu) buah kalung tactikal dengan nama BIMAS RIADI
- 1 (satu) stel seragam PDH TNI a.n BIMAS RIADI beserta dengan pangkat dan tanda jasa dengan kesatuan kodim 0417
- 1 (satu) buah brivet PDL pemburu
- 1 (satu) buah pangkat Peltu PDL TNI
- 1 (satu) buah sangkur TNI
- 1 (satu) set alat THT
- 1 (satu) buah stetoskop
- 1 (satu) set alat tes Cek darah
- 7 (tujuh) buah spet
- 4 (empat) ampul lidocaine HCI
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 70/Pid.B/2023/PN Spn |
|
Nomor | 70/Pid.B/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BIMAS RIADI Alias BIMAS Bin MATNURIKIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIMAS RIADI Alias BIMAS Bin MATNURIKIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya Terdakwa BIMAS RIADI Alias BIMAS Bin MATNURIKIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2023/PN Spn
Statistik1062