- 1 (satu) botol bekas minuman LASEGAR didalamnyaterdapat 1 (satu) pirek kaca dan 8 (delapan) sedotan plastik.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan TerdakwaRudi Alias Pak Lesy Bin Bahridi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?dan ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karenaitu dengan pidana penjara selama8 (delapan)tahundan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) paket ukuran besar narkotika golongan I jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat. -1 (satu) paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja yang terbungkus kertas pembungkus nasi warna coklat. -1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu. -5 (lima) plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu. -Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 13 (tiga belas) lembar. -1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna hitam kombinasi merah dengan kartu SIM Nomor 0823 7885 1072. -1 (satu) lembar potongan kertas warna putih. -1 (satu) helai celana jeans merek LEA warna biru. -1 (satu) kantong plastik warna hitam. -1 (satu) kantong plastik warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlahRp2.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik791