- 1 (satu) klip plastik warna bening di dalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan di duga Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan di duga Narkotika Golongan I jenis shabu dan 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan di duga Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) sedotan plastik warna bening di dalamnya terdapat serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) pirek kaca;
- 1 (satu) sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) unit ponsel merk INFINIX warna hitam dengan kartu SIM Nomor 085841154822;
- 1 (satu) unit ponsel merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) helai celana panjang training warna merah muda.
- 1(satu) unit mobil merk TOYOTA CALYA warna silver Nopol BH 4954 XX
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Yulia Afrina Binti Yurdi Rusan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I lebih dari 5gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3883 K/PID.SUS/2023
Pertama : 25/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik662