- Menyatakan Terdakwa Rifa Al-Iksan Muchlis Alias Rifa Bin Muchlis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat : 110,1966 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna biru nomor IMEI 1 : 869839052004620/00, IMEI 2 : 869839052004638/00;
- 1 (satu) unit handphone merek IPHONE XR warna hitam nomor IMEI 1 : 356438102540111, IMEI 2 : 356438102501311, nomor SIM : 085259270829;
Putusan PN MAJENE Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Banding : 82/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik6020