- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Para Tergugat, dan Royke Johan Arnold Dayoh adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Rosa Prang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat surat hibah dibawah tangan dan Surat Keterangan Waris No.1854/SKTW/L.SI/X/16 tanggal 10-10-2016 yang digunakan untuk melakukan perubahan nama kepemilikan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 312/2011 atas nama ROSA PRANG hendak diubah menjadi JOOTJE DIETJE SORONGAN (Tergugat I) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak dari Para Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi, dan Turut Tergugat VII Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.402.000,00 (Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 253/Pdt.G/2022/PN Arm |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ameilia Sukmasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Idris, Br Hakim Anggota Stipani |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Audy Rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2022/PN Arm
Statistik6910