- Menyatakan Terdakwa Albiyatun Alias Atun Binti Imran Lades telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Albiyatun Alias Atun Binti Imran Lades oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan paket sebesar 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan paket sebesar 0,16 (nol koma satu enam) gram; 2)2 (dua) bungkus plastik klip kosong; 3) 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau list putih; 4) 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna pink list putih; 5) 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong; 6) 3 (tiga) buah pipet kaca; 7) 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 8) 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam; 9) 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Baellery warna hitam; 10) 1 (satu) buah dompet kecil bergambarkan Helly Kitty warna putih; 11) 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna merah; 12) 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan angka ?200?, ?300?, ?400?, ?500?, ?600?, warna putih; 13) 1 (satu) buah Handphone Samsung A53 warna hitam; 14) 1 (satu) buah Handphone Asus ROG Phone 2 warna hitam; 15) Uang tunai sebesar Rp7.375.000,00 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ricci Yohanes Simbolon Alias Ricci Bin Soaduan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6142 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 44/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik4223