- Menolak provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV bukan anak kandung dari Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV merupakan anak kandung dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Akta Kelahiran No.47/1974 atas nama Ali Adji dan Akta Kelahiran No.48/1974 atas nama Linda yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 01 Juli 1974 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh dokumen kependudukan lainnya atas nama Tergugat III dan Tergugat IV sepanjang yang menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV adalah anak kandung dari Para Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tidak menerima segala bentuk legalisasi dan pencatatan atas Akta Kelahiran No.47/1974 atas nama Ali Adji dan Akta Kelahiran No.48/1974 atas nama Linda yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 01 Juli 1974
- Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.598.500,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 117/Pdt.G/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Tyrama, Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Thesiana Maya Fitri Atien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2022/PN Yyk
Statistik403