- Menyatakan Terdakwa FARMIN MALAGE ALIAS UNGKE ALIAS PALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Percobaan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FARMIN MALAGE ALIAS UNGKE ALIAS PALA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru bertuliskan R/PEARL;
- 1 (satu) helai kaos dalam berwarna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru kombinasi warna putih dan warna merah yang didepannya terdapat tulisan 16;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna abu-abu kombinasi warna hijau muda;
- 1 (satu) buah sandal warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hijau bercorak warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu yang sudah robek;
- 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna hitam dengan sofe case warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) lembar akta kelahiran atas Nama Febriani Berlian Cisara Sumelung;
Putusan PN WAMENA Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Wmn |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junaedi Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggotafeisal Maulanabr Hakim Anggotaroy Eka Perkasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Anak Korban Febriani Berlian Cisara Sumelung 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2023/PN Wmn
Statistik680