- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penerimaan Ganti Rugi, tanggal 1 Juni 1986, legalisasi/waarmeking Notaris Haji Ismail Umary, Notaris Pengganti H. Deetje Farida Djanas, S.H.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah-tanah obyek perkara, yang terletak dan dibelah oleh Jalan DPR VI RT 01 RW 04, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yaitu:
- Tumpak I seluas kurang lebih 800 (delapan ratus) m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Buk Ce/Yusron
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Nidatul Husna/Mak Uniang
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan DPR VI Dadok Tunggul Hitam
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Buk Zur
- Tumpak II seluas kurang lebih 400 (empat ratus) m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan DPR VI Dadok Tunggul Hitam
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Buk Yunida
- Sebelah barat berbatasan dengan Bandar Besar I
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Buk Yanti
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah-tanah obyek perkara, diantaranya dengan cara membongkar pagar milik Para Penggugat dan membuat pagar, serta mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah-tanah obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar pagar dan bangunan semi permanen atau bangunan lainnya yang telah dibuatnya di atas tanah-tanah obyek perkara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.220.000- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 191/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Kadhimsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik7230